Lantik 86 P3K Non Guru, Bupati Tiwi: Harus Punya Target Kinerja

1

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi melantik, sekaligus mengambil sumpah/janji 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru Kab. Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo, Kamis (10/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Tiwi mengatakan, sebanyak 86 P3K Non Guru tersebut merupakan formasi tahun 2021. Bupati Tiwi juga menyampaikan selamat dan sukses kepada 86 P3K Non Guru yang telah menandatangani perjanjian kerja, dilantik, serta diambil sumpahnya. P3K Non Guru tersebut merupakan orang-orang terpilih berdasarkan seleksi yang tidak mudah.

“Karena dari 163 formasi yang dibutuhkan, hanya terisi 86 orang. Sisanya tidak memenuhi syarat passing grade dan pendaftarnya cukup banyak yang mencapai 200 lebih pendaftar,” tuturnya.

Bupati Tiwi berpesan, agar para terlantik harus mampu menunjukan performa kinerja yang terbaik. P3K menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dari itu, P3K juga harus memahami tugas dan kewajiban sebagai seorang ASN.

“Pertama, sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Bahkan, sesuai UU No 5 Tahun 2014 P3K dengan PNS sama-sama memiliki hak dan kewajiban sama, yang membedakan hanya tunjangan pensiun atau hari tua,” imbuhnya.

Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga menambahkan, P3K menandatangani perjanjian kerja dengan rentan waktu 1-5 tahun yang nantinya bisa diperpanjang, maupun tidak, berdasarkan kinerja masing-masing personil. Lima tahun mendatang, 85 P3K akan dievaluasi kinerjanya berdasarkan kinerja, loyalitas dan integritasnya.

“P3K juga harus memiliki target dalam melakukan kinerja. Lima tahun mendatang akan dinilai kontraknya diperpanjang atau tidak,” terangnya.

Bupati Tiwi menjelaskan, P3K non guru yang merupakan tenaga kesehatan harus paham indikator kesehatan, karena pemerintah sedang fokus pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang salah satunya kesehatan. Saat ini, PR kesehatan yang perlu didorong adalah penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), serta Angka Kematian Bayi (AKB) yang berpengaruh dalam penilaian IPM.

“Selain penanganan Pandemi Covid-19 yang harus dilakukan, target indikator kesehatan harus dipahami dan bantu pimpinan OPD untuk mengejar target. Saya mendorong, agar pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) bisa maksimal, baik di Rumah Sakit, maupun Puskesmas. Saya menargetkan, RSUD dan puskesmas dapat naik kelas dan terakreditasi,” tegasnya.

Saat ini, RSUD Goeteng Taroenadibrata masuk tipe C. Nantinya RSUD tersebut harus naik menjadi tipe B. Begitu pula dengan Panti Nugroho yang sekarang tipe D, nanti naik menjadi tipe C. Sedangkan Puskesmas baru satu yang terakreditasi paripurna. Dan yang lainnya harus bisa terakreditasi.

Kepala BKPPD Kab. Purbalingga, Heriyanto menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi P3K Non Guru diikuti oleh 86 orang hasil seleksi tahun 2021, untuk mengisi 162 formasi. Total pelamar P3K Non Guru ada 332 pelamar, namun saat seleksi administrasi, yang memenuhi syarat hanya 244 pada tahapan seleksi administrasi.

“Dari 244 orang, 2 orang tidak hadir pada saat tes selanjutnya. Dan yang berhasil lolos passing grade sebanyak 86 orang. Sedangkan sebanyak 156 tidak memenuhi passing grade, karena tidak ada afirmasi seperti P3K Guru,” pungkasnya.

Koresponden : B Agung

1 COMMENT

Leave a Reply to ScottCox Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here