Kabupaten Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Predikat WTP ini merupakan yang kesembilan kali diraih Pemkab Purworejo secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2020, dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Senin (24/05/2021).
LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali kepada Ketua DPRD Purworejo sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Purworejo Dion Agasi Setiabudi dan Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti. Turut mendampingi antara lain Inspektur Purworejo Drs Achmad Kurniawan Kadir, Kepala BPPKAD Purworejo Dra. Woro Widyawati, serta Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama.
Kepala BPK Ayub Amali berharap agar LHP yang sudah disampaikan BPK dapat menjadi pendorong dan motivasi bagi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Mari kita bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk menyelenggarakan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Menurut Dion, laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Purworejo oleh BPK Provinsi Jawa Tengah, untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut Purworejo mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mempertahankan Predikat WTP bukanlah hal yang mudah dan semoga hal ini akan menjadi motivasi kami pemerintah daerah Kabupaten Purworejo untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Dion.
Korespondensi: Dewi