Bupati Yuni Izinkan Warga yang Berkepentingan Kerja Memasuki Sragen

0
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Kabupaten Sragen – Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati melarang aktivitas mudik lokal di wilayah Solo Raya masuk ke Sragen. Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi para pekerja di soloraya yang memiliki kepentingan pekerjaan yang berada di Kabupaten Sragen.

Untuk itu, Polres Sragen akan memeriksa kendaraan di tujuh lokasi selama mudik lebaran. Hal tersebut dilakukan dalam upaya penyaringan arus lalu lintas yang memiliki kepentingan pekerjaan ataupun untuk menyaring pemudik.

Mbak Yuni, sapaan akrab bupati sragen saat ditemui di kantornya, senin (26/4/2021) siang, menyampaikan mudik lokal meskipun masih dari wilayah kabupaten/kota di Soloraya dilarang masuk ke sragen.

Mbak Yuni menjelaskan mudik lokal dengan pergerakan atau aktivitas di wilayah aglomerasi ke Sragen itu berbeda. Pergerakan di wilayah aglomerasi hanya untuk kepentingan pekerjaan/kerja, misalnya warga yang bekerja lintas kabupaten/kota, seperti warga Solo bekerja di Sragen.

“Yang dibolehkan itu untuk dinas/kerja baik negeri atau swasta, atau untuk keperluan temporer, seperti orang Sragen belanja ke Solo atau tengok saudara yang sifatnya dikerjakan dalam sehari. Kalau tujuan mudik tidak boleh,” jelas Mbak Yuni.

Mbak Yuni menambahkan bahwa akan di berlakukan pengawasan ketat di setiap pos penjagaan. Terkait kendaraan berpelat nomor luar Soloraya dipastikan tidak boleh melintas. Kecuali untuk kendaraan berpelat luar Sragen yang kendarai warga ber-KTP Sragen.

“Serapet-rapetnya penjagaan tetap ada yang lolos juga karena tidak semua pintu masuk Sragen dijaga dan masih banyak jalan tikus. Yang lolos itu kemungkinan 5%-7%,” tutupnya.

Koresponden: Rafif Abrar Setyahadi & Rafif Qais Ardiensyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here