Kabupaten Sragen – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 67/2020 terkait kebijakan WFH dan WFO bagi ASN. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menggelar rapat internal dengan jajaran Pemerintah Daerah Kab Sragen, Kamis (10/9/2020).
Bupati yang juga kader PDI Perjuangan tersebut tidak ingin jika kebijakan WFH (work from home) atau WFO (work from office) bagi ASN mengganggu jalannya pelayanan terhadap Masyarakat di Kab. Sragen. Karena berdasar SE Menpan RB, semestinya Kab. Sragen masuk dalam pengambilan kebijakan WFH dan WFO dengan maksimal 25% bagi ASN.
“Soal WFO atau WFH itu gampanglah. Kami bicara dulu hari ini secara internal supaya tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mbak Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen.
Sebenarnya, pada awal mula kasus Covid-19 muncul di Kab. Sragen, pernah dilaksanakan kebijakan WFO dan WFH dengan jumlah mencapai 70% ASN di masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Di sisi lain, Mbak Yuni sedikit menyayangkan bahwa ada pengambilan kebijakan yang cenderung tergesa-gesa dan merugikan masyarakat Sragen.
“Kemarin belum-belum, poliklinik RSUD ditutup, kemudian Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga demikian. Bagaimana masyarakat bisa dilayani dengan baik,” tutup Mbak Yuni.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono