Tanggapi Temuan Aset Pemkab Beralih Menjadi Milik Pribadi, Sugiamto: Harus Diusut Tuntas

0

Kabupaten Sragen – Temuan dua bidang tanah sawah aset Pemkab Sragen yang diketahui beralih menjadi hak milik perorangan di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, menuai reaksi keras dari DPRD Sragen.

Dalam hal ini, DPRD Sragen berencana memanggil Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen. Dua instansi tersebut dianggap memiliki andil dan menjadi kunci untuk bisa mengusut benang merah terkait indikasi peralihan diam-diam dua aset sawah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen, Sugiamto mengatakan,“harus diusut tuntas. Itulah mengapa perlu dipanggil BPN dan BPKPD. Kami mendesak pimpinan DPRD untuk segera memanggil pihak terkait,” tutur Sugiamto, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, BPN perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses aset Pemkab Sragen yang beralih menjadi milik pereorangan. Selain itu, perlu diusut pula terkait terbitnya sertifikat atas nama pribadi. Padahal, sudah tercatat bahwa itu merupakan aset milik Pemkab Sragen.

“Pihak Kelurahan Karang Tengah juga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan, atas dasar awal bisa muncul pengajuaan pengalihan hak. Pihak-pihak tersebut harus memberi klarifikasi terkait dasar pengajuan pengalihan hak milik tanah dari atas nama Pemkab menjadi milik perorangan,” imbuhnya.

Menurut Sugiamto, kasus ini tidak bisa dipandang enteng. Sebab, apabila tidak diusut, nantinya dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keamanan aset-aset Pemkab. Tidak hanya itu, Sugiamto juga mendesak pihak atau oknum yang terlibat andil dalam pengalihan dan bisa diproses hukum.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan nantinya banyak aset daerah yang dicaplok atau dialihkan menjadi hak pribadi,” pungkasnya.

Koresponden : Eky Ely

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here