Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Tanggapi Temuan Aset Pemkab Beralih Menjadi Milik Pribadi, Sugiamto: Harus Diusut Tuntas

By Oki M Kaharni
16 November 2021 1 Min Read
Comments Off on Tanggapi Temuan Aset Pemkab Beralih Menjadi Milik Pribadi, Sugiamto: Harus Diusut Tuntas

Kabupaten Sragen – Temuan dua bidang tanah sawah aset Pemkab Sragen yang diketahui beralih menjadi hak milik perorangan di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, menuai reaksi keras dari DPRD Sragen.

Dalam hal ini, DPRD Sragen berencana memanggil Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen. Dua instansi tersebut dianggap memiliki andil dan menjadi kunci untuk bisa mengusut benang merah terkait indikasi peralihan diam-diam dua aset sawah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen, Sugiamto mengatakan,“harus diusut tuntas. Itulah mengapa perlu dipanggil BPN dan BPKPD. Kami mendesak pimpinan DPRD untuk segera memanggil pihak terkait,” tutur Sugiamto, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, BPN perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses aset Pemkab Sragen yang beralih menjadi milik pereorangan. Selain itu, perlu diusut pula terkait terbitnya sertifikat atas nama pribadi. Padahal, sudah tercatat bahwa itu merupakan aset milik Pemkab Sragen.

“Pihak Kelurahan Karang Tengah juga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan, atas dasar awal bisa muncul pengajuaan pengalihan hak. Pihak-pihak tersebut harus memberi klarifikasi terkait dasar pengajuan pengalihan hak milik tanah dari atas nama Pemkab menjadi milik perorangan,” imbuhnya.

Menurut Sugiamto, kasus ini tidak bisa dipandang enteng. Sebab, apabila tidak diusut, nantinya dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keamanan aset-aset Pemkab. Tidak hanya itu, Sugiamto juga mendesak pihak atau oknum yang terlibat andil dalam pengalihan dan bisa diproses hukum.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan nantinya banyak aset daerah yang dicaplok atau dialihkan menjadi hak pribadi,” pungkasnya.

Koresponden : Eky Ely

Tags:

DPRDFungsi ElektoralKab. SragenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Kadarwati Salurkan Bantuan Pangan Kepada Satgas Covid-19 dan Warga Desa Jatipuro

Next

Tumpengan Peringati HUT ke-8 Komunitas Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.