Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Tanah Pemkot Tegal Disewa Warga, Mas Uyip Ingatkan Amanah Undang-undang

By Syafii Muhammad
16 June 2021 1 Min Read
Comments Off on Tanah Pemkot Tegal Disewa Warga, Mas Uyip Ingatkan Amanah Undang-undang

Kota Tegal – Tanah milik Pemerintah Kota Tegal yang saat ini ditempati warga dengan sistem sewa, sangat mungkin bisa dihibahkan. Sebab, itu bukan lokasi objek strategis yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno mengatakan, saat ini terkait tanah banyak yang memandang sebelah mata. Padahal sejatinya, itu merupakan sebuah persoalan ideologi dan fundamental karena sebuah hajat hidup orang banyak.

“Apalagi amanah undang-undang menyatakan, kekayaan negara digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata H. Edy Suripno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskan Mas Uyip sapaannya, ada dua aspirasi yang masuk ke DPRD terkait persoalan tanah, salah satunya tanah yang tercatat sebagai milik atau aset Pemkot Tegal tetapi sudah ditempati warga dengan sistem sewa selama kurang lebih 50 tahun.

“Kalau seperti ini, ada aset pemerintah daerah disewa dan ditempati oleh warga, maka sesuai dengan amanat undang-undang warga berhak mengajukan hak atas tanah dan pemerintah punya kewajiban untuk mempertimbangkannya,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Mas Uyip, Pemkot Tegal bisa memfilter tanah mana atau aset mana yang memiliki tata letak strategis untuk kepentingan umum. “Kalau itu strategis dan memiliki peran dalam rangka untuk kepentingan umum, maka itu tidak bisa dilepaskan. Sedangkan tanah milik Pemkot yang saat ini ditempati warga, bukan strategis, saya memandang sangat memungkinkan untuk dilepaskan,” pungkasnya.

koresponden : Gus

Tags:

Fungsi AspirasiKota TegalMas UyipMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Syafii Muhammad

Follow Me
Other Articles
Previous

Pantau Pergerakan Tanah di Desa Pasuruan, Sugiono: Ini Wujud Kepedulian Kader Partai Kepada Masyarakat

Next

Sri Sumarni: Ini Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Saya kepada Rakyat

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.