Sri Sumarni: Ini Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Saya kepada Rakyat

0
Foto: Bupati Grobogan, Sri Sumarni

Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni Bupati, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan lakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Rapat yang dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta jajaran Eksekutif, Legislatif, dan para pimpinan BUMD setempat.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan pada Senin (14/06/2021) tersebut dalam penjelasannya, Sri Sumarni, mengatakan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.

Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja Pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir Tahun Anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Perlu kami sampaikan, bahwa BPK RI telah memberikan pendapat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. Perolehan opini WTP ini merupakan yang keenam bagi Pemkab Grobogan,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan, pendapatan tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun lebih atau 100,14% dari anggaran setelah perubahan, atau turun 2,04 % jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2019. Belanja dan transfer terealisasi Rp 2,5 triliun lebih, atau mencapai 96,12 % dari anggaran sebesar Rp 2,6 triliun lebih, turun sebesar 1,57 % jika dibandingkan realisasi tahun anggaran 2019.  Kemudian surplus atau defisit anggaran, adalah selisih antara pendapatan dengan belanja daerah, menunjukkan angka surplus Rp 17,6 miliar lebih.

Tentang aset daerah yang berupa aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,7 triliun lebih. Kewajiban Pemkab sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 100,9 miliar. Ekuitas atau kekayaan bersih per 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,6 triliun lebih.

“Pendapatan operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. Beban operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Surplus atau defisit kegiatan operasional menunjukkan angka surplus Rp 146, 5 miliar lebih. Sedangkan surplus atau defisit non operasional pada tahun 2020 sebesar minus Rp 2,3 miliar lebih,” tutupnya.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here