Tanah Pemkot Tegal Disewa Warga, Mas Uyip Ingatkan Amanah Undang-undang

1
Foto: Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno

Kota Tegal – Tanah milik Pemerintah Kota Tegal yang saat ini ditempati warga dengan sistem sewa, sangat mungkin bisa dihibahkan. Sebab, itu bukan lokasi objek strategis yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno mengatakan, saat ini terkait tanah banyak yang memandang sebelah mata. Padahal sejatinya, itu merupakan sebuah persoalan ideologi dan fundamental karena sebuah hajat hidup orang banyak.

“Apalagi amanah undang-undang menyatakan, kekayaan negara digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata H. Edy Suripno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskan Mas Uyip sapaannya, ada dua aspirasi yang masuk ke DPRD terkait persoalan tanah, salah satunya tanah yang tercatat sebagai milik atau aset Pemkot Tegal tetapi sudah ditempati warga dengan sistem sewa selama kurang lebih 50 tahun.

“Kalau seperti ini, ada aset pemerintah daerah disewa dan ditempati oleh warga, maka sesuai dengan amanat undang-undang warga berhak mengajukan hak atas tanah dan pemerintah punya kewajiban untuk mempertimbangkannya,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Mas Uyip, Pemkot Tegal bisa memfilter tanah mana atau aset mana yang memiliki tata letak strategis untuk kepentingan umum. “Kalau itu strategis dan memiliki peran dalam rangka untuk kepentingan umum, maka itu tidak bisa dilepaskan. Sedangkan tanah milik Pemkot yang saat ini ditempati warga, bukan strategis, saya memandang sangat memungkinkan untuk dilepaskan,” pungkasnya.

koresponden : Gus

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here