Sri Sumarni Serahkan SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Grobogan Formasi Tahun 2020

0
Foto: Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni Bersama Perwakilan Penerima SK PPPK untuk Lingkungan Pemkab Grobogan

Kabupaten Grobogan – Hj. Sri Sumarni selaku Bupati ditemani H. Musafak selaku Ketua Komisi A DPRD, Sekda, dan Kepala OPD Kab. Grobogan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan Formasi tahun 2020, Rabu (17/2/2021).

Acara yang dilaksanakan di Pendopo Kab. Grobogan tersebut hanya diwakili oleh 11 perwakilan PPPK, untuk yang lain mengikuti di lingkungan OPD masing-masing secara virtual. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Foto: Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni Berikan SK PPPK Secara Simbolis Kepada Perwakilan Penerima

“Saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah dilantik diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Grobogan. SK PPPK yang didapatkan kali ini telah diperjuangkan sejak lama melalui proses tes pada tahun 2019 dan tahun 2021 SK nya baru bisa diberikan. Harus diketahui juga, pegawai negeri dari formasi PPPK, secara normatif hak-haknya sama, hanya belum mendapat pension,” ungkap Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan.

Sri Sumarni juga berharap agar para penerima SK PPPK ini dapat lebih termotivasi dan tetap bertindak profesional serta membagikan tiap ilmunya kepada seluruh rekan-rekannya.

Foto: Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni Hadiri Acara Penerimaan SK PPPK untuk Lingkungan Pemkab Grobogan

“Saya berharap agar mereka yang telah dilantik tidak kehilangan motivasi, tetap bertindak profesional, mengajarkan ilmunya untuk lingkungan kerja masing-masing, dan SK PPPK tersebut dijadikan penyemangat karena hal ini cita-cita yang maksimal bagi mereka,” imbuh Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selanjutnya Musafak selaku Ketua Komisi A DPRD Grobogan dari Fraksi PDI Perjuangan berharap, pada penerimaan PPPK hari ini tidak mengubah formasi sebagaimana CPNS kemarin. Masa kontrak kerja PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here