Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Masuk PPKM Level 3, Bupati Tiwi: Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata Diperbolehkan dengan Syarat

By Oki M Kaharni
2 September 2021 2 Min Read
Comments Off on Masuk PPKM Level 3, Bupati Tiwi: Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata Diperbolehkan dengan Syarat

Kabupaten Purbalingga – Kab. Purbalingga masuk level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus-6 September mendatang. Terkait kebijakan tersebut, destinasi wisata diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (1/9/2021).

“Dalam pemberlakuan PPKM level 3, destinasi wisata boleh melakukan simulasi pembukaan, syaratnya, dengan kapasitas maksimal 25%, serta menerapkan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Bupati Tiwi, sapaan akrab Bupati Purbalingga tersebut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/1620, tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kab. Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021. SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka, baik secara individu, maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan. Persyaratannya, tidak ada kontak fisik dengan pihak lain, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Persyaratannya, maksimal 50 % dari kapasitas normal, menerapkan protokol kesehatan ketat, serta ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenang). Sedangkan, fasilitas umum dan area publik, taman umum, serta area publik lainnya masih ditutup sementara,” imbuhnya.

Bupati Tiwi yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga mengungkapkan, untuk rumah makan, maupun restoran, diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Bupati Tiwi bersyukur, karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4, kini turun menjadi level 3. Namun, Bupati Tiw juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tida kendor dalam penerapan protokol kesehatan ketat.

Koresponden : Agung

Tags:

DPC PDI PerjuanganDyah Hayuning PratiwiFungsi ElektoralKab. PurbalinggaMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPPKM
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Kebumen Serahkan Mobil Ambulan di 20 Puskemas

Next

DPC PDI Perjuangan Klaten Salurkan Bantuan Sembako dari Puan Maharani

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.