Masuk PPKM Level 3, Bupati Tiwi: Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata Diperbolehkan dengan Syarat

0

Kabupaten Purbalingga – Kab. Purbalingga masuk level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus-6 September mendatang. Terkait kebijakan tersebut, destinasi wisata diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (1/9/2021).

“Dalam pemberlakuan PPKM level 3, destinasi wisata boleh melakukan simulasi pembukaan, syaratnya, dengan kapasitas maksimal 25%, serta menerapkan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Bupati Tiwi, sapaan akrab Bupati Purbalingga tersebut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/1620, tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kab. Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021. SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka, baik secara individu, maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan. Persyaratannya, tidak ada kontak fisik dengan pihak lain, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Persyaratannya, maksimal 50 % dari kapasitas normal, menerapkan protokol kesehatan ketat, serta ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenang). Sedangkan, fasilitas umum dan area publik, taman umum, serta area publik lainnya masih ditutup sementara,” imbuhnya.

Bupati Tiwi yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga mengungkapkan, untuk rumah makan, maupun restoran, diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Bupati Tiwi bersyukur, karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4, kini turun menjadi level 3. Namun, Bupati Tiw juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tida kendor dalam penerapan protokol kesehatan ketat.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here