Kota Tegal – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Tegal, Rabu(8/6/2022).
Dalam pembahasan, Pansus 1 meminta Pemkot Tegal menentukan lokasi penempatan dan pemberdayaan PKL di Kota Tegal
Anggota Pansus 1 DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, terkait dengan Raperda PKL tadi sudah dilakukan brainstorming untuk menyatukan pemikiran bersama. Karena perda itu tidak saja hanya olah pikir saja, tetapi harus diperhatikan rasa.
“Karena perda ini, menyangkut tentang kehidupan masyarakat kecil serta kemajuan ekonomi di Kota Tegal,” kata Politisi PDI Perjuangan Kota Tegal yang akrab disapa Mas Uyip
Oleh karenanya, Mas Uyip menyampaikan, jika maka penataan harus berorientasi tempat yang akan digunakan untuk penempatan. Kemudian, lokasi juga ada yang tetap dan sementara.
“Ada lokasi, ada tempat PKL. Kemudian tempat itu juga kemungkinan terbagi, ada lokasi yang sementara dan yang tetap,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini mengatakan, ternyata di dalam draft raperda yang ada belum menjawabnya. Maka akan kita bongkar habis. Karena perda itu tidak menjawab terkait dengan lokasi dan bentuk pemberdayaan,” tandasnya.
Menurut Mas Uyip, draft raperda yang saat ini dibahas hanya mencantumkan poin-poin secara normatif saja. Tanpa ada subtansi di mana perda ini dimaksudkan untuk didirikan.
“Malah justru lebih detail pada pedoman dari raperdanya yakni di Permendagri tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL. Itu lebih detail di Permendagrinya dari pada perdanya,”tandasnya.
Nantinya kedepan, pembahasan yang akan datang akan dicoba untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Sehingga, bisa diketahui titik-titik lokasi mana yang akan ditetapkan. “Kemudian, pada prinsip jangan sampai kemudian penetapan titik lokasi ini akan dibentuk oleh tim,” tegasnya.
Sebab, kalau ada tim lagi dengan Peraturan Wali Kota sebagai turunannya, maka berarti tidak ada kepastian di mana PKL itu bisa berjualan. Padahal, seharusnya perda ini mengatur titik lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Koresponden: Gus – Hud