Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedJAWA TENGAHKOTA TEGAL

Mas Uyip Nilai Isi Draft Raperda Penataan PKL Tidak Menjawab Persoalan

By SFM
11 June 2022 2 Min Read
Comments Off on Mas Uyip Nilai Isi Draft Raperda Penataan PKL Tidak Menjawab Persoalan

Kota Tegal – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Tegal, Rabu(8/6/2022).

Dalam pembahasan, Pansus 1 meminta Pemkot Tegal menentukan lokasi penempatan dan pemberdayaan PKL di Kota Tegal

Anggota Pansus 1 DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, terkait dengan Raperda PKL tadi sudah dilakukan brainstorming untuk menyatukan pemikiran bersama. Karena perda itu tidak saja hanya olah pikir saja, tetapi harus diperhatikan rasa.

“Karena perda ini, menyangkut tentang kehidupan masyarakat kecil serta kemajuan ekonomi di Kota Tegal,” kata Politisi PDI Perjuangan Kota Tegal yang akrab disapa Mas Uyip

Oleh karenanya, Mas Uyip menyampaikan, jika maka penataan harus berorientasi tempat yang akan digunakan untuk penempatan. Kemudian, lokasi juga ada yang tetap dan sementara.

“Ada lokasi, ada tempat PKL. Kemudian tempat itu juga kemungkinan terbagi, ada lokasi yang sementara dan yang tetap,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini mengatakan, ternyata di dalam draft raperda yang ada belum menjawabnya. Maka akan kita bongkar habis. Karena perda itu tidak menjawab terkait dengan lokasi dan bentuk pemberdayaan,” tandasnya.

Menurut Mas Uyip, draft raperda yang saat ini dibahas hanya mencantumkan poin-poin secara normatif saja. Tanpa ada subtansi di mana perda ini dimaksudkan untuk didirikan.

“Malah justru lebih detail pada pedoman dari raperdanya yakni di Permendagri tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL. Itu lebih detail di Permendagrinya dari pada perdanya,”tandasnya.

Nantinya kedepan, pembahasan yang akan datang akan dicoba untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Sehingga, bisa diketahui titik-titik lokasi mana yang akan ditetapkan. “Kemudian, pada prinsip jangan sampai kemudian penetapan titik lokasi ini akan dibentuk oleh tim,” tegasnya.

Sebab, kalau ada tim lagi dengan Peraturan Wali Kota sebagai turunannya, maka berarti tidak ada kepastian di mana PKL itu bisa berjualan. Padahal, seharusnya perda ini mengatur titik lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

Koresponden: Gus – Hud

Tags:

Fungsi AspirasiMas UyipMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPKLRaperda
Author

SFM

Follow Me
Other Articles
Previous

Kader Partai Perempuan Boyolali Ikuti Webinar DPP

Next

MJ Agus Bakar Semangat Komunitas Juang Kota Tegal

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.