Mas Hendi: Peresmian Jalan Ki Nartosabdo Tak Hilangkan Jalan K.H. Agus Salim

0

Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di Kota Semarang. Adanya Jalan Ki Nartosabdo tersebut, tidak menghilangkan Jalan Kyai H. Agus Salim yang ada di Kota Semarang. Mas Hendi menekankan, kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung.

“Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meter, yaitu dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan Pekojan. Sedangkan, Jalan Kyai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan. Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya. Kami memberi nama jalan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional,” tuturnya.

Mas Hendi meresmikan Jalan Ki Nartosabdo di Kota Semarang.

Terkait penamaan Jalan Ki Nartosabdo, Mas Hendi mengungkapkan, hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa. Ki Nartosabdo memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending, serta pakem-pakemnya pada saat mendalang, yang saat ini banyak ditiru oleh junior-junior dari Ki Nartosabdo.

“Apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang itu juga dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh. Renovasi tersebut agar bisa menjadi gedung seni bertaraf internasional. Selain itu, di sini juga ada patung Ki Nartosabdo, serta adapula pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin,” imbuh Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.

Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu, khususnya terkait hak Intelektual. Dirinya bersama pihak keluarga berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu, pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.

“Sesuai wasiat dari almarhum Ki Nartosabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum untuk mendapatkan pembayaran royalti kepada siapapun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo. Sebab, sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat,” pungkasnya.

Koresponden : WP – Didik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here