DPRD Kab. Purbalingga Realokasikan Anggarkan 52 M untuk Penanganan Covid-19

0

Kabupaten Purbalingga – Bambang Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mengatakan dalam rangka menangani Pandemi covid-19 di Kabupaten Purbalingga. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga merealokasi anggaran sebesar Rp. 52 Miliar untuk penanganan Covid-19, (30/04/2020).

Re-focusing atau realokasi anggaran ini juga sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 Tahun 2020. Total kebutuhan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 52 Miliar,” ungkap Bambang Irawan.

Bambang Irawan mengatakan dari 52 Miliar tersebut 8,5 Miliar itu dana yang disiapkan oleh DPRD Meliputi anggaran kunjungan kerja (kunja) dan anggaran Panitia Khusus (Pansus) yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

“Adapun kebutuhan Rp. 52 Miliar tersebut meliputi beberapa tahap. Tahap 1 dan 2 digunakan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp. 14,88 Miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah terdampak sebanyak 36.350 orang sebesar Rp. 9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi Rp. 763 juta dan cadangan belanja tak terduga Rp. 4,7 Miliar, sehingga total ada Rp. 29,9 Miliar. Selanjutnya juga ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp. 22,1 Miliar yang dibelanjakan untuk penanganan kesehatan Rp. 6 Miliar, Jaring Pengaman Sosial untuk 35.350 orang Rp. 13,6 Miliar. Untuk penanganan Covid-19 total ada Rp. 52 Miliar,” terang Bambang Irawan.

Bambang Irawan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga memerintahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga untuk mengusulkan kebutuhan APD yang harus dilengkapi, salah satu yang bisa diupayakan yaitu pembuatan masker dengan jumlah 250.000, ini diproduksi dengan memberdayakan para kaum marhaen atau para kader PDI Perjuangan dengan harapan penghasilan mereka tetap ada di luar dari JPS (Jaring Pengaman Sosial).

Dalam hal ini kader PDI Perjuangan yang duduk di eksekutif yaitu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. juga mencoba interfensi pasar untuk kestabilan harga barang kebutuhan pokok dianggarkan Rp. 6 Miliar. Pengertian Interfensi kestabilan harga barang kebutuhan pokok disini adalah pemerintah akan mengadakan pasar murah barang kebutuhan pokok dengan konsep pemerintah akan mendata masyarakat, khususnya kaum marhaen yang belum tercover di manapun. Nantinya masyarakat yang telah terdata akan diberi kupon dengan cara kupon tersebut diantarakan ke rumah masing-masing agar masyarakat bisa leluasa membeli kebutuhan pokok murah dengan membawa kupon tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.

Koresponden: Agung dan Budi