Dipimpin Kader PDI Perjuangan, Pemkab Jepara Kembali Raih Penghargaan Radar Kudus Award

1
Foto: Bupati Kab. Jepara, Dian Kristiandi

Kabupaten Jepara – Dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik, Pemkab Jepara yang dipimpin kader dari PDI Perjuangan, Dian Kristiandi kembali raih penghargaan dari Radar Kudus Award 2020 pada kategori Daerah Pelayanan Publik Terbaik. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktur Radar Kudus di Gedung Shima Kab. Jepara, Jumat (27/11/2020).

Penghargaan Radar Kudus Award 2020 tersebut didapatkan setelah diselenggarakannya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 1 Gedung Operasional Perangkat Daerah (OPD) bersama yang belum lama ini diresmikan. Sebanyak 222 pelayanan terbagi 19 gerai yang telah disediakan, antara lain 10 dinas kabupaten, 2 dinas provinsi, dan 8 instansi vertikal.

Mas Andi selaku Bupati Jepara sekaligus Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Jepara menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh Radar Kudus.

“Penghargaan ini harapannya bisa mendorong Pemkab Jepara untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebenarnya sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk memberikan kemudahan dan keterjangkauan pelayanan kepada masyarakat. Semoga anugerah ini betul mampu mendorong dan kita bisa memperbaiki kekurangan yang ada,” ungkap Mas Andi.

Direktur Radar Kudus, Baihaqi mengungkapkan adanya penghargaan ini karena di Karesidenan Pati Raya baru Kab. Jepara yang menyelenggarakan Mall Pelayan Publik, Keberadaan MPP ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Ini yang menjadi pertimbangan Radar Kudus dalam memberikan penghargaan ini kepada Pemkab Jepara.

“Kemudahan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan perizinan menjadi prioritas kami. Ini akan memberikan rasa nyaman kepada para investor dalam menjalankan usahanya di Kab. Jepara,” pungkas Mas Andi.

Koresponden : Faozan Mustofa – Agus Budianto

1 COMMENT

Leave a Reply to hades Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here