Kabupaten Klaten – Dalam rangka penanganan dampak akibat Pandemi Covid-19 di Kab. Klaten, Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 971.1/207 Tahun 2021, Tanggal 25 Agustus 2021, perihal penghapusan sanksi administrasi, berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan masa pajak 2009-2021. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani di Kantor Pemerintah Kab. Klaten, Rabu (13/10/2021).
Hj. Sri Mulyani menyampaikan, Pemerintah Kab. Klaten masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sanksi pembayaran PBB bagi wajib pajak. Warga Klaten masih mempunyai waktu dua bulan lebih untuk melunasi pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021 mendatang.
Hj. Sri Mulyani menambahkan, sanksi administratif tersebut berupa penghapusan denda sebesar 2 persen dan mulai berlaku sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang.
“Dampak Pandemi Covid-19 hampir dua tahun terakhir ini, ternyata sangat luas, khususnya pada sektor ekonomi. Penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sanksi pajak ini,” pungkas Hj.Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Koresponden : Wawan