Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Dampak Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2021

By Oki M Kaharni
13 October 2021 1 Min Read
Comments Off on Dampak Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2021

Kabupaten Klaten – Dalam rangka penanganan dampak akibat Pandemi Covid-19 di Kab. Klaten, Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 971.1/207 Tahun 2021, Tanggal 25 Agustus 2021, perihal penghapusan sanksi administrasi, berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan masa pajak 2009-2021. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani di Kantor Pemerintah Kab. Klaten, Rabu (13/10/2021).

Hj. Sri Mulyani menyampaikan, Pemerintah Kab. Klaten masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sanksi pembayaran PBB bagi wajib pajak. Warga Klaten masih mempunyai waktu dua bulan lebih untuk melunasi pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021 mendatang.

Hj.  Sri Mulyani menambahkan, sanksi administratif tersebut berupa penghapusan denda sebesar 2 persen dan mulai berlaku sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang.

“Dampak Pandemi Covid-19 hampir dua tahun terakhir ini, ternyata sangat luas, khususnya pada sektor ekonomi. Penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sanksi pajak ini,” pungkas Hj.Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Koresponden : Wawan

Tags:

Covid-19DPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralHj. Sri MulyaniKab. KlatenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Rober Christanto Berikan Pelatihan Ternak Kambing di Desa Botok

Next

Bagus Selo Sosialisasikan Mitigasi Bencana di Karanganyar

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.