Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Bupati Tiwi Resmi Meneken Peniadaan Shalat Id di Alun-Alun

By Syafii Muhammad
7 May 2021 2 Min Read
Comments Off on Bupati Tiwi Resmi Meneken Peniadaan Shalat Id di Alun-Alun

Kabupaten Purbalingga – Menjelang akhir bulan Ramadhan, Bupati Kab. Purbalingga, Dyah hayuning Pratiwi memastikan tidak diadakanya shalat Idul Fitri di Alun-Alun dan lapangan di tingkat kecamatan.

“Kami sepakati untuk menghindari penyebaran Covid-19 dari kerumunan yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri nanti tidak diadakan shalat Id di Alun-Alun dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Tiwi.

Foto: Bupati Tiwi Jajaran OPD dan Forkompimda Kab. Purbalingga

Bupati Tiwi menjelaskan, hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Bupati Tiwi menjelaskan, sesuai ketentuan penyelenggaraan shalat Id dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan shalat idul fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.

“Untuk desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, shalat ied diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Sedangkan desa/kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan shalat Id berjamaah di masjid/mushola/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” imbuh Bupati Tiwi.

Bupati melanjutkan, pihak panitia juga diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur seperti berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan dan menyiapkan petugas pelaksana, serta pengawasan protokol kesehatan termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat Id. 

“Panitia juga wajib memberikan himbauan kepada jamaah agar membawa sajadah sendiri, memakai masker sejak dari rumah, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Himbauan juga diperuntukan bagi anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi tertular covid-19 agar melaksanakan shalat ied di rumah saja,” pungkas Bupati Tiwi.

Koresponden: Agung

Tags:

Bupati TiwiFungsi AspirasiIdul FitriKab. PurbalinggaMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Syafii Muhammad

Follow Me
Other Articles
Previous

Kader Banteng Pati Gelorakan Semangat Gotong Royong

Next

Agung Satria Bersama LMPI Kota Pekalongan Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.