Bupati Afif Terbitkan Kebijakan Larang Mudik

1
Foto: Bupati Kab. Wonosobo Afif Nurhidayat

Kabupaten Wonosobo – Menjelang perayaan lebaran atau Idul Fitri 1442, Bupati Kab. Wonosobo Afif Nurhidayat menyatakan warga (ASN, anggota TNI-Polri, karyawan BUMD/BUMN dan masyarakat umum) dilarang mudik ke kampung halaman, Rabu (22/4/2021).

“Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No: 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H ini,” tuturnya.

Larangan mudik, menurut Afif, berlaku 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun beliau menambahkan, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Termasuk bagi kendaraan khusus untuk penanganan Covid-19.

“Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Selain itu, juga bagi tim yang tengah melakukan perjalanan untuk penanganan kasus virus Corona,” pungkas Afif.

Koresponden: Hildan

1 COMMENT

  1. untuk kebijakan santri bagaimana pak terkait mudik apakah ada dispensasi yang di minta olah K.H ma’ruf Amin?

Leave a Reply to Hades Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here