Kabupaten Pekalongan – Jajaran DPRD Kab. Pekalongan membahas Raperda Pajak dan Retribusi pada Selasa (15/08/2023), dengan menargetkan Raperda ini sudah selesai pada November 2023, lantaran akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi dipimpin Ketua DPRD Kab. Pekalongan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan Sumar Rosul. Nampak hadir pula adalah anggota Dewan dari tiap Komisi serta perwakilan dari perangkat daerah.
Rapat kerja gabungan pimpinan DPRD, Komisi I, II, III, dan IV DPRD dengan perangkat daerah ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kab. Pekalongan. Pembahasan dilakukan pasal per pasal dengan detail. Sehingga saat pajak itu ditarik sudah ada landasannya. Tidak terjadi kesalahan dalam menarik pajak dan retribusi saat diberlakukan nanti.
“Ini banyak jenis pajak baru yang harus kita adopsi di dalam Raperda ini dan akan kita berlakukan,” ungkap Sumar Rosul.
Disebutkan, jika dalam regulasi lama ada 11 objek atau jenis pajak, sekarang ada 13 jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah PBB P2; BPHTB; PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan; pajak reklame; PAT; pajak MBLB; pajak sarang burung walet; opsen FKB; dan opsen BBNKB.
“PBB P2 ini hal baru, PBB perdesaan dan perkotaan sekarang dipisah sendiri, namun BPHTB masih seperti kemarin. Ini ada istilah baru PBJT yang itemnya ada lima yaitu makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan. Kemudian, pajak reklame masih ada, pajak air tanah juga masih ada. Pajak MBLB, pajak sarang burung walet masih ada. Ini hal baru lagi ada opsen FKB dan opsen BPNKB,” tambah Sumar.
Dengan tiga belas item jenis pajak yang lama dan tambahan baru ini akan dirumuskan dan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mendengarkan suara dari masyarakat untuk mereka para wajib pajak.
“Ini yang masih kita telaah lebih lanjut adalah masalah prosentasi tarif pajak maupun retribusi. Karena di dalam UU dan PP itu nanti ada batas maksimalnya berapa dan nanti kita sesuaikan dengan kondisi kemampuan untuk bayar pajak di masyarakat. Sehingga desainnya bagaimana perda ini bisa berjalan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Terakhir disampaikan olehnya, bahwa adanya produk hukum ini jangan sampai dipasang pajak secara maksimal atau retribusi secara maksimal, padahal mereka masih keberatan. Oleh karenanya ia mendorong agar rumusan ini juga akan didengarkan oleh suara rakyat, sehingga pajak ini bisa benar-benar apa yang disuarakan oleh mereka.
Koresponden : Gus Santo