Kabupaten Purworejo – Komisi II DPRD Kab. Purworejo menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas lapangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Purworejo.
Temuan tersebut didapati saat Tunaryo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Perhubungan Kab. Purworejo, Rabu (23/06/2021). Ketua Komisi II DPRD Fraksi PDI Perjuangan Purworejo, Tunaryo mengatakan, sidak dilakukan atas dasar banyaknya keluhan dari para sopir.
Lebih lanjut, keluhan ini atas tindakan oknum Dishub yang kerap meminta sejumlah uang saat proses uji kir atau uji berkala kendaraan. Kepada Komisi II, sopir megaku bahwa dimintai sejumlah uang oleh petugas.
“Ada banyak keluhan yang masuk ke kami (Komisi II) terkait pungli. Besaranya berbeda ada yang diminta Rp 10.000, dan nominal lain. Setelah kita sidak, ternyata pihak Dishub mengakui bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan,” kata Tunaryo.
Pihaknya menyayangkan adanya praktik pungli tersebut, pemerintah yang seharusnya membela kepentingan masyarakat, justru mempermainkan dan menyusahkan masyarakat. Terlebih, kata Tunaryo, di tengah situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi Covid-19.
Mendapati hal itu, Tunaryo dengan tegas meminta agar praktik pungli yang selama ini berjalan untuk segera diberangus, ditiadakan. Ia tidak ingin masyarakat terbebani hanya karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin lagi mendengar besok ada keluhan atau laporan dari masyarakat masih ada praktik pungli di Dishub. Kasian para sopir, ditengah ekonomi yang sulit masih saja ditarik pungli,” tegas Bendahara Umum PDI Perjuangan Purworejo.
Tunaryo sekali lagi menekankan, bahwa jika masih ditemukan pungli pihaknya tidak segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga melanggar hukum.
Koresponden : Dewi