Kabupaten Temanggung – Ketua DPRD Temanggung, Yunianto hadir dalam acara pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Alun-alun Temanggung, Selasa (25/06/2024). Sebagai informasi, BPD ini dilantik untuk masa jabatan 8 tahun ke depan. Mereka nantinya akan bertugas sebagai partner pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Secara eksplisit, Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.
Yunianto menjelaskan, secara aturan, Anggota BPD ini memang kemudian dikukuhkan oleh keputusan dari pemerintah daerah. Secara teknis, mereka menjadi pilar legislatif di tingkat desa. Mereka memiliki kewajiban untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
“Ini penting diketahui bahwa BPD ini adalah lembaga yang punya tugas pokok dan fungsi strategis, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan desa. Jadi, kita berpesan semua Anggota BPD menyadari tanggung jawab tersebut. Mereka adalah wakil dari masyarakat yang bisa mengartikulasikan kepentingan umum kepada pemdes,” ujar Yunianto kepada Tim Derap Juang.
Tak hanya itu, Yunianto juga meminta agar BPD melaksanakan tupoksinya secara kompeten. Segala hal yang diartikulasikan harus berdasar pada kepentingan masyarakat, tidak memiliki tendensi politik pragmatis dan transaksional.
“BPD ini bertanggung jawab kepada apa yang diaspirasikan oleh masyarakat. Tidak boleh kemudian BPD melakukan manuver yang justru merugikan masyarakat. Karena perannya sangat strategis di tingkat desa, maka kita ingatkan supaya terus menjaga integritas dan profesionalisme,” tandasnya.
Koresponden : Enggar – Zidan