Kabupaten Sragen – Bupati Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni menggelar Konfrensi Pers dalam rangka Launching Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sragen. Kebijakan tersebut berkolaborasi bersama PDAM Tirtonegoro Sragen, berupa peringanan bayar tagihan kepada konsumen PDAM selama 3 bulan terhitung dari bulan April.
“keringanan yang diberikan untuk masyarakat selama satu bulan mencapai Rp 760 Juta, sehingga kalau dikali tiga bulan, total subsidi yang diberikan Kabupaten Sragen sebesar Rp 2,2 Miliar,” papar Mbak Yuni yang juga Kader PDI Perjuangan.
Arah kebijakan ini menyasar pada 58.750 Pelanggan, dengan nominal beragam. Mulai dari pelanggan sosial umum, khusus dan R2 diberikan diskon sebesar 50%. Kemudian terhadap pelanggan R3 mendapat diskon 15% dan teruntuk pelanggan dalam golongan R1 (masyarakat kurang mampu) mendapat diskon 100%.
Mbak Yuni juga menegaskan pihaknya tidak mau kecolongan oleh oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi dan diskon pembayaran untuk permainan nakal pembengkakan tagihan dan pemakaian diluar batas wajar. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Sragen bersama-sama dengan PDAM Tirtonegoro telah melakukan validasi data sekaligus mencatat pemakaian wajar bulanan yang biasa digunakan oleh masyarakat.
“Kebijakan ini ambil guna memberi bantuan masyarakat yang terdampak. Bukan hanya KK miskin namun juga keseluruhan masyarakat, dengan catatan data konsumsi per individu atau per pelanggan. Apabila ada yang mencoba konsumsi diluar kewajaran tiap bulan maka akan kita tinjau kembali.“ tegas mbak Yuni.
Koresponden: Rafif Abrar S dan Isa Budi Kahono