Kabupaten Banyumas – Pemerintah Kab. Banyumas, bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), tentang bantuan pelayanan dan penegakan hokum, khusunya bidang perdata dan tata usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyumas, Ir. Acmad Husein, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dra. Soimah, S.H.., M.H., dilaksanakan di Ruang Joko Kahiman, Komplek Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin, (19/4/2021).
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, MoU tersebut dilakukan, mengingat Kejaksaan adalah sebagai jaksa pengacara Negara, khusunya dalam bidang Ketata usahaan Negara dan bidang hukum perdata. Selama ini, Pemerintah Kab. Banyumas selalu meminta Legal Opinian, dalam menghadapi permasalahan Ketatausahaan Negara, serta pendampingan dalam bidang perkara perdata lainnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak tersesat di jalan, saat menyelesaikan perkara hukum.

“MoU tersebut merupakan bentuk sinergitas antara lembaga eksekutif dan yudikatif, dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Sinergitas antar lembaga tersebut dibangun untuk meningkatkan keberhasilan Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Melalui sinergitas tersebut, agar Pemerintah Kab. Banyumas bekerja sesuai perundang-undangan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, S.H., M.H., menjelaskan, Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negera, memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Penandatanganan MoU berasama dengan Pemerintah Kab. Banyumas ini, dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang pedata dan Tata Usaha Negara.
“Kami selaku Jaksa pengacara Negara itu, mempunyai tugas, diantaranya, bisa melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kab., yaitu di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hokum, serta tindakan hukum lain. Sementara, bantuan hukum atau pertimbangan hukum, dapat dilaksanakan dengan pendampingan hukum, Legal Opinian, maupun pendapat hukum,” pungkasnya.
Koresponden : Egar