Kabupaten Sragen – Pemerintah Kab. Sragen di bawah pimpinan dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, telah mengeluarkan Surat Instruksi nomor 360/016/038/2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kab. Sragen. Surat Instruksi tersebut diterbitkan pada hari Jumat, (8/1/2021).
Surat Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali, mulai tanggal 11 Januari 2021, sampai dengan 25 Januari 2021.
“Hari ini Instruksi tersebut saya tandatangani. Instruksi Bupati tersebut untuk penerapan PSBB di Kab. Sragen. Kami membatasi kegiatan sosial selama mulai dari tanggal 11-25 Januari 2021, diantaranya, larangan hajatan, kegiatan keagamaan hanya 50% dari kapasitas, pertemuan, arisan ditiadakan, dan lain sebagainya. Sementara untuk kerja perkantoran, 75% pegawai bekerja dengan sistem Work From Home (WFH). Pusat perbelanjaan mendapat ijin beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pembatasan lainnya dapat dilihat di surat Instruksi Bupati terkait pembatasan kegiatan sosial tersebut,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, Instruksi tersebut ditujukan kepada Pimpinan yang ada di Kab. Sragen, diantaranya, SKPD , BUMN, Instansi Vertikal, BUMD, Camat, Kepala Desa, pimpinan perusahaan swasta, serta layanan publik yang ada di Kab. Sragen.
“Dengan diterbitkannya Surat Instruksi ini, pasti ada yang merasa dirugikan. Pasar sepi karena ada pembatasan, pedagang malam tidak boleh operasional, warung angkringan (HIK) juga terdampak. Saya berharap, semoga dengan adanya penerapan pembatasan sosial ini, dapat menimbulkan penurunan kasus Covid-19yang signifikan, khususnya di Kab. Sragen,” imbuhnya.
Mbak Yuni memahami kondisi masyarakat Kab. Sragen yang terdampak dengan adanya kebijakan PSBB tersebut. Mbak Yuni menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut bersifat nasional. Maka dari itu, Mbak Yuni meminta kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi kebijakan Pemerintah dengan menjaga Protokol Kesehatan.
“Kami tegas menerapkan sanksi atas pelanggaran Instruksi tersebut. Sanksi teguran jelas. Apabila ada masyarakat yang tetap mengadakan hajatan, pasti kami bubarkan. Saya tidak mengizinkan hajatan dalam bentuk apapun selama dua pekan ini. Sanksi lain sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), seperti sanksi denda sebesar Rp. 50.000,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono