Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Tidak Patuh Terhadap SE Bupati, Etik Suryani Copot Jabatan Plt Camat Sukoharjo

By Oki M Kaharni
24 May 2021 2 Min Read
Comments Off on Tidak Patuh Terhadap SE Bupati, Etik Suryani Copot Jabatan Plt Camat Sukoharjo

Kabupaten Sukoharjo – Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., membuat keputusan tegas dengan mencopot jabatan Plt. Camat Sukoharjo, Havid Danang PW. Pencopotan dilakukan, karena Plt. Camat Sukoharjo telah melanggar SE yang dikeluarkan Bupati, terkait himbauan untuk tidak menggelar halal bi halal di tengah Pandemi Covid-19.  Hj. Etik Suryani mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo, dan mengembalikan ke jabatan difinitifnya, yaitu, sebagai Lurah Gayam.

Hj. Etik Suryani menuturkan, terkait kejadian viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri acara halal bi halal di tengah Pandemi Covid-19, pihaknya mengaku, sebagai pimpinan sudah mengambil sikap tegas, yaitu mencopot jabatan Havid Danang PW, sebagai Plt. Camat Sukoharjo.  Menurut Etik, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo tersebut telah mencoreng Pemerintah Kab. Sukoharjo, sekaligus melanggar SE Bupati. Maka dari itu, agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, jabatan sebagai Plt. Camat Sukoharjo dicopot.

“Pemerintah Kab. Sukoharjo akan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan, agar ke depan lebih displin. Saya mengimbau kepada seluruh ASN, serta seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemerintah Kab. Sukoharjo, agar tetap disiplin dan mematuhi yang sudah menjadi keputusan Pemerintah,”  tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Drs. H Agus Santosa mengungkapkan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kab. Sukoharjo yang mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut, merupakan bentuk ketegasan. Menurut Agus, Pemerintah Kab. Sukoharjo tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang tidak mencerminkan sikap dari Pemerintah.

“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo merupakan pelanggaran disiplin. Kami berharap, seluruh pihak dapat belajar dari kasus ini, serta tetap mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara ini, Ibu Bupati belum menunjuk pengganti, untuk Plt Camat Sukoharjo tersebut. Nantinya, Pemerintah Kab. Sukoharjo akan menunjuk pengganti, apabila sudah ada calon yang tepat untuk posisi tersebut,” pungkasnya.

Koresponden : Sony – Sangwang

Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri Arahan Mbak Puan, Kadarwati: Saya Siap Melaksanakan Instruksi Partai

Next

Ridwan: Selamat Datang Sahabat Seperjuangan dan Mari Satukan Barisan

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.