Terkait Pengosongan Rusunawa Kraton, Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Kepala Disperkim

1

Kota Tegal – Menindaklanjuti aduan warga miskin yang menghuni Rusunawa Kraton, Komisi III DPRD Kota Tegal memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan, terkait permasalahan pengosongan Rusunawa Kraton yang telah habis masa sewanya pada akhir bulan Maret 2021.

Sebelumnya diberitakan, Selasa, 13 Maret 2021, di hadapan Ketua DPRD dan jajaran Komisi III DPRD Kota Tegal, Koordinator warga, Agus Subekti mengatakan, ada 42 penghuni Rusunawa yang masa huninya habis di bulan Maret 2021. Maka dari itu, para penghuni Rusunawa merasa khawatir akan diusir. Sebab, hampir seluruh warga masih terkendala masalah ekonomi.

Foto : Rusunawa Kraton, Kota Tegal

Usai rapat Komisi III, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno membenarkan, bahwa Komisi III Kota Tegal telah memanggil Kepala Disperkim Kota Tegal. Pemanggilan itu adalah untuk audiensi awal secara terbuka, agar masyarakat yang berada di Kota Tegal bisa menyaksikan langsung.

“Ada catatan yang dibawa oleh Komisi III DPRD Kota Tegal, yaitu meminta, agar jangan ada tindakan yang tidak manusiawi dalam proses yang masih bergulir ini,” tutur H. Edy Suripno, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.

H. Edy Suripno menambahkan, audiensi kali ini, selain dihadiri oleh Komisi III Kota Tegal, juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari penghuni Rusunawa Kraton, serta Penggiat Aktivis Pemerhati Sosial.

Koresponden : Huda – Gus

1 COMMENT

  1. Beri waktu lagi pak supaya ekonomi membaik dulu, kasin yang belum bisa buat ngontrak lagi cari tempat tinggal lagi, kan pake duit banyak

Leave a Reply to Darkum Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here