Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni, Bupati Grobogan ditemani Ketua DPRD Agus Siswanto serta OPD terkait berkonsultasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) tentang lahan sawah yang dilindungi.
Kamis (07/04/2022), kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kementerian ATR/BPN. Pada kegiatan itu Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan menyampaikan, bahwa sampai saat ini Pemkab Grobogan telah memperoleh persetujuan substansi.

Tidak hanya itu, melalui berbagai masukan yang disampaikan oleh politisi senior PDI Perjuangan itu, bahwa Kementerian PPTR melakukan berbagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kebutuhan ruang seiring dinamika pembangunan dan pengembangan wilayah serta kebutuhan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu kesempatan investasi. Kemudian juga pengembangan ini penting karena merupakan daerah yang strategis sebagai jalur alternatif,” ungkap Sri Sumarni.
Lebih lanjut, terkait penetapan lahan sawah yang dilindungi di Kab. Grobogan seluas 87.730,70 hektar, Pemkab Grobogan sepakat dalam mendukung dan berkomitmen terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Pemkab Grobogan memerlukan kepastian hukum terkait sengketa dan konflik terhadap lahan sawah yang berada di Kawasan Peruntukan Industri seluas 80.924,57 hektar. Kasus ini terdapat Hak Guna Bangunan yang terindikasi terlantar, sehingga perlu diselesaikan agar lahan tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin dalam pengembangan industri di Kab. Grobogan,” sambung Sri Sumarni.
Sementara itu Dirjen PPTR Budi Situmorang memberikan penjelasan terkait berbagai kemungkinan mengenai LSD di Kab. Grobogan. Menurutnya, LSD di lokasi itu masih mungkin untuk dikembangkan wilayahnya ataupun dilakukan alih fungsi lahan, tetapi dengan catatan harus teratur dan terukur.
Koresponden : Nanang – Faisal