Tegas! Pejabat Daerah dan TNI-POLRI Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana

1
Pilkada
Foto: Yunianto (Tengah) Bersama Jajaran Struktur DPC Partai dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung Menggelar Press Conference Terkait Putusan MK Terbaru yang Menyangkut Pelaksanaan Pilkada di Aula Kantor DPC Partai Temanggung (19/11/2024)

Kabupaten Temanggung – DPC PDI Perjuangan Temanggung menggelar press conference di Aula Kantor Partai pada Selasa, 19 November 2024 pasca disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Temanggung, Yunianto bersama sejumlah struktural Partai dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung.

Dalam pernyataannya, Yunianto menyampaikan sangat mengapresiasi lahirnya Putusan MK tersebut, karena akan berkenaan langsung dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami sangat menghargai keputusan MK ini. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” paparnya.

Tak hanya itu, Yunianto menjelaskan Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 bakal berimplikasi terhadap legal certainty (kepastian hukum).

“Pilkada itu kontestasi politik yang diatur dengan undang-undang, jadi ada legal certainty di dalamnya. Judicial Review itu mengabulkan agar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ditinjau oleh MK, mengingat di UU Nomor 10 Tahun 2016 ada penambahan subjek hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Sedangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, terdapat dua subjek hukum yang ditambahkan, yakni ‘Pejabat Daerah’ dan ‘Anggota TNI-POLRI’. Jika tidak diberikan kepastian hukum, maka akan menghasilkan banyak penafsiran, sehingga rawan untuk memastikan Pilkada yang demokratis.

“Untuk itu, maka seluruh unsur yang berkenaan dengan pemerintahan harus netral. Di Putusan MK terbaru, subjek hukum ‘Pejabat Daerah’ dan ‘Anggota TNI-POLRI’ wajib untuk menjaga netralitas dan itu punya kekuatan hukum yang final-biding,” tuturnya,

Ditanya terkait potensi kecurangan yang melibatkan pengarahan birokrasi maupun unsur pemerintahan yang lain, Yunianto mengatakan pihaknya punya langkah khusus.

“Tim intelijen kami sudah terjun ke lapangan dan telah menyiapkan data-data yang relevan. Meskipun demikian, kami juga harus mempersiapkan bukti riil. Jika mana kala terjadi kecurangan atau tindak pidana dalam Pilkada, MK memberikan ruang penuh bagi kami untuk menggugat hasil Pilkada,” paparnya.

Tak hanya itu, Yunianto menambahkan bahwa dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 diamanahkan supaya pelaksanaan pemilihan umum termasuk Pilkada berpedoman pada asas Langung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber-Jurdil).

“Jika konstitusi yang menjadi rujukan saja mengamanahkan demikian, maka peraturan turunannya harus sinkron. Maka, mari kita wujudkan Pilkada ini yang demokratis, yang Luber-Jurdil. Semua yang disebut subjek hukum jangan cawe-cawe, karena itu masuk ranah pidana,” tandasnya.

Koresponden : Enggar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here