Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Pilkada
Berita TerkiniFeaturedJAWA TENGAHKAB BANYUMAS

Wujudkan Pilkada Demokratis, DPC Partai Banyumas Apresiasi Putusan Baru MK

By Enggar Adi Wibowo
20 November 2024 2 Min Read
Comments Off on Wujudkan Pilkada Demokratis, DPC Partai Banyumas Apresiasi Putusan Baru MK

Kabupaten Banyumas – Pasca-putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila ada intimidasi dan keterlibatan pejabat negara baik polisi atau TNI dalam Pilkada.

Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono mengatakan paska adanya putusan tersebut pihaknya sudah memberikan arahan setiap PAC Kecamatan agar memasang banner putusan dari MK tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting, bukan karena keuntungan partai kami, tapi kemenangan rakyat,” katanya, Selasa (19/11/2024). 

Setelah adanya putusan ini, DPC Partai Banyumas selanjutnya juga akan melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu.

Pihaknya menyampaikan agar putusan MK ini bisa disampaikan kepada publik agar dapat pula memahami ketika menemukan dan mengetahui apabila ada pejabat daerah, negara, TNI Polri yang ikut kampanye akan dilaporkan.

“Prinsipnya rekam, simpan, viralkan, kemudian bisa langsung dilaporkan ke Gakkumdu,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut MK memasukkan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
 
“Jadi ini adalah sebagai warning (peringatan) dan itupun memang ada sangsi hukum.”

“Saya mengapresiasi putusan tersebut karena berani. Mari sama-sama bersaing secara sehat dan tidak ada yang di-backup ini itu,” tambah Ketua DPC Partai Banyumas, Budi Setiawan.

Tim Editor

Tags:

Fungsi ArtikulasiKab. BanyumasMenuju Partai sehatNetralitas ASNPDI PerjuanganPilbup BanyumasPilgub JatengPilkada 2024
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Temanggung Apresiasi Putusan MK

Pilkada
Next

Tegas! Pejabat Daerah dan TNI-POLRI Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.