Sukses Sebagai Menko PMK, Mbak Puan Akan Dianugerahi Bintang Kehormatan

9

Jakarta – Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja. Dalam penganugrahan tersebut, Dr. (H.C) Puan Maharani atau yang akrab disapa Mbak Puan menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut. Penganugrahan tanda kehormatan akan dilaksanakan pada hari Rabu, (11/11/2020).

Mbak Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI, akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Periode 2014-2019. Selain itu, Mbak Puan juga merupakan Menteri Koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet Pemerintahan Republik Indonesia.

Mantan Menteri Koordinator Bidang PMK, Dr. (H.C) Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI

Saat menjadi Menko PMK, Mbak Puan telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga IPM Indonesia masuk dalam kategori tinggi untuk yang pertama kalinya. Tidak hanya itu, Mbak Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama, sekaligus termuda yang menjabat sebagai Menteri Koordinator.

Sementara itu, dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Mbak Puan tertulis”Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran Bangsa dan Negara.

Syarat khusus bagi penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga Pemerintah non kementerian.

Editor

9 COMMENTS

  1. Maju trs mba puan! Semangat, walau langkah kaki tak semudah membalikn telapak tangan,bnyk halang dan rintangan yg menghadang,yakinlah bisa ditumbangkn,dgn semangat prjuangn yg kita smua prjuangkn!

Leave a Reply to Daryanto Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here