Sri Sumarni: PNS Nekat Mudik Diberi Sanksi Penundaan Pangkat

0
Foto: Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (EkuindaEkuinda-TPID) Kab. Grobogan

Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni menghimbau perantau agar tidak mudik,, terlebih untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat mudik akan diberi sanksi berupa penundaan pangkat.

Pernyataan tetsebut secara tegas disampaikannya ketika memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (EkuindaEkuinda-TPID) dan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang bertempat di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (29/4/2021).

Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni

Pemerintah Pusat secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Dengan adanya itu, pemerintah mengumumkan melalui Surat Ederan Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adanya pelarangan mudik, Bupati Grobogan Sri Sumarni menghimbau untuk masyarakat perantau dari Kab. Grobogan agar tidak melakukan mudik di kampung halaman. Itu semua karena untuk menyelamatkan masyarakat dan keluarga dalam bayang-bayang ancaman virus Covid-19.

“Saya berpesan kerjasama Polri TNI supaya perantau masyarakat Kab. Grobogan untuk jangan mudik. Ini adalah keselamatan untuk masyarakat dan keluarga yang di Kab. Grobogan. Ini bukan apa-apa, saya tau dari teman-teman perantau dari Grobogan itu kangen banget dengan keluarga,” ungkap Sri Sumarni.

Foto: Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (EkuindaEkuinda-TPID) Kab. Grobogan

Tetapi, meski demikian semuanya harus bersinergi untuk menyelamatkan keluarga dan yang penting kesehatan. Soalnya, kasus Covid-19 di Kab. Grobogan kelihatannya agak tinggi dan merangkak terus.

“Perlu diketahui, masyarakat yang akan nyekar monggo dan jangan langsung banyak harus ada jadwal agar untuk keselamatan bersama,“ tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Grobogan itu.

Saat disinggung terkait PNS yang mudik, Sri Sumarni tetap dan akan selalu menegaskan, bahwa Pemkab Grobogan akan memberikan sanksi teguran dan pemberian penundaan pangkat.

“Sudah ada aturan, harus kita taati dan harus ada sanksi. Sanksinya, pertama teguran dan bakal ada penundaan pangkat, ” tegasnya.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here