Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni, Bupati Grobogan pastikan rekrutmen perangkat desa di wilayah Grobogan berjalan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Pasalnya, jika ada kecurangan pun Politisi PDI Perjuangan itu menginstruksikan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Oleh karena itu, memang melalui pernyataan Bupati tersebut sekaligus menepis rumor adanya jual beli jabatan dalam proses itu. Selain itu, Sri Sumarni juga memastikan proses mekanisme telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Ujian perangkat desa yang akan digelar Senin 7 Juni 202 kami pastikan proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika ada yang bermain tinggal proses secara hukum,” ungkap Sri Sumarni setelah dimintai pendapat oleh Koresponden, Kamis (03/06/2021).
Bahkan Politisi PDI Perjuangan itu juga sudah mengeluarkan 2 aturan, yaitu Perbup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Kekosongan Perangkat Desa. Serta Perbub 36 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa.
Dalam penyampaiannya Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan itu menegaskan, untuk perekrutan perangkat desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kita ada kerja sama dengan pihak ketiga terkait pembuatan soal ujian dan koreksi. Kemudian berlaku untuk pengumunan hasil ujian langsung diumumkan setelah selesai ujian di lokasi oleh panitia. Sehingga meminimalisir kecurangan yang terjadi, jika pun ada kecurangan yang ditemukan selesaikan dengan aturan yang sudah ada. Apabila terdapat tindak pidana di sana tinggal laporkan ke polisi,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Koresponden : Nanang – Faisal