Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani bersama TNI/POLRI, Satpol PP, BPBD, serta Disperingdagkop Kab. Klaten menggelar operasi yustisi PPKM Darurat, yang menyasar sektor Esensial dan Non Esensial. Operasi yustisi kali ini menyasar toko, serta beberapa Bank yang berada di Pusat Kota Klaten, Senin (12/7/2021).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Klaten, memberlakukan PPKM Darurat Jawa–Bali di wilayah Kab. Klaten, sejumlah peraturan diberlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Hj. Sri Mulyani mengungkapkan, dalam operasi yustisi akan terus dilakukan secara rutin, pada sektor perbankan yang masuk dalam kriteria esensial dalam PPKM Darurat tetap diperbolehkan beroprasi, namun hanya dengan kapasitas 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hj. Sri Mulyani juga memberikan sosialisasi, serta himbauan kepada seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama menekan jumlah penyebaran Covid-19, baik sektor esensial, maupun non esensial.
Hj. Sri Mulyani menambahkan, operasi serupa akan terus digelar pada siang hari, maupun malam hari secara rutin kepada seluruh sektor yang berada di Kab. Klaten, sesuai aturan PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli 2021. Sementara, kegiatan sektor esensial 50% WHO dan untuk sektor non esensial, sementara 100% WFH, bukan dirumahkan.
“Saya berharap, dengan kesadaran masyarakat untuk turut serta menekan laju kenaikan kasus positif Covid-19 di Kab. Klaten yang masih tinggi. Terimakasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat yang sudah mematuhi PPKM Darurat. Semua ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten,” pungkas Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Koresponden : Wawan