Kabupaten Demak – Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet memimpin Rapat Paripurna ke-23 dengan tajuk acara Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Demak dan Bupati Demak.
Penandatanganan ini dijelaskan oleh Slamet dengan difokuskan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Demak Tahun Anggaran 2021.

“Saudari Bupati Demak telah menyerahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. Rancangan perubahan ini dimaksud telah dibahas dalam rapat bersama seluruh stakeholder terkait,” paparnya.
Lebih lanjut, bahwa semua telah dihasilkan melalui rapat koordinasi bersama Badan Anggaran bersama TAPD, rapat-rapat Komisi bersama Perangkat Daerah terkait. Kemudian juga melalui rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Komisi A, B, C, dan D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan, dan Ketua-Ketua Fraksi.

“Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD ini fokusnya yaitu tetap pada koridor penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Demak, yang juga menyampaikan sambutan berkaitan dengan persetujuan DPRD Demak terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Demak Tahun Anggaran 2021.
Koresponden : Hana – Rahmad