Kabupaten Boyolali – DPRD Kab. Boyolali gelar Sidang Paripurna pada hari Jumat (21/1/2021), yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Boyolali dan mengagendakan penandatanganan Berita Acara Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boyolali masa jabatan tahun 2016-2021.
Pada agenda Sidang Paripurna itu pun turut membahas tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boyolali tahun 2020.

Hadir dalam Paripurna tersebut adalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih dan didampingi oleh dua Liasion Officer (LO) dari partai pengusung yakni PDI Perjuangan. Ketua DPRD Kab. Boyolali, S. Paryanto menjelaskan, bahwa DPRD Boyolali mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Boyolali yang telah dilakukan sehari sebelumnya.
“DPRD sesuai dengan regulasi diberikan waktu selama lima hari. Hari ini kami Paripurna, berkas sudah cukup,” ungkap Paryanto.
Selanjutnya hasil Rapat Paripurna tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan selanjutnya menunggu tanggal pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan serentak se-Jawa Tengah.
“Sekarang berkas sudah di DPRD dan Senin kami kirim ke Gubernur, yang menjadi syarat utama dalam berkas adalah surat dari MK dengan tidak adanya gugatan lagi,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Boyolali tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Rapat Pleno KPU Kab. Boyolali, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan Wahyu Irawan menang dengan presentase kemenangan 95,60%. Rapat diakhiri dengan pertemuan Komisioner KPU dengan Ketua DPRD yang bertempat di ruangan Ketua DPRD Kab. Boyolali.
Koresponden : Mitha