Kabupaten Klaten – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klaten, dihimbau tidak mudik dan fasilitas kendaraan dinas saat libur Idul Fitri tahun 2021 semua kendaraan harus dikandangkan di masing-masing kantor.
Hal ini di intruksikan kepada semua ASN Kabupaten Klaten sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan surat edaran bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilarang mudik.
Bupati Kabupaten Klaten, Hj. Sri Mulyani menyampaikan, bahwa selama libur Idul Fitri tahun 2021 ASN yang berada dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten dihimbau tidak mudik, selain itu kendaraan dinas harus di parkirkan di kantor masing-masing.
“Saya harap semua kendaraan dinas diparkirkan di kantor masing-masing selama libur Idul Fitri, jadi hari terakhir masuk sebelum libur lebaran, semua kendaraan dinas harus sudah diparkir dengan rapi di kantor masing-masing,” tegas Hj. Sri Mulyani saat memberikan keterangannya di Kantor Pemkab. Klaten, Selasa (4/5/2021).
Selanjutnya Hj. Sri Mulyani menambahkan, apabila ada ASN Kabupaten Klaten yang tidak mengindahkan intruksi tersebut, Pemkab juga sudah menyiapkan sanksi-sanksi nya bagi yang melanggar.
“Akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut dari yang ringan sampai yang berat, nanti sanksinya bisa berpengaruh ke TPP atau penurunan pangkat dan tunjangan penghasilan akan berpengaruh dan lainnya. Diharapkan ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkas Hj. Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Katen.
Koresponden: Wawan