Kabupaten Magelang – Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas meningkatnya kasus penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang. Di mana, sejak 2018 ada 22 kasus kemudian meningkat di tahun 2019 menjadi 39 dan 44 kasus di 2020.
“Trendnya sudah menyasar kalangan pelajar dan desa-desa di pelosok. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Saryan dalam acara konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba yang digelar BNN Kabupaten Magelang di Hotel Shankara Borobudur, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, upaya dalam pencegahan terhadap ancaman narkoba harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan melibatkan semua stakeholder. Sebagai bagian keikutsertaannya, DPRD Kabupaten Magelang telah menyiapkan Raperda Tentang Pencegahan dan Peberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba. “Tahun ini, sudah masuk Propemperda,” kata Saryan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang ini.
Perda ini, kata dia, akan menguatkan peran serta pemerintah daerah. Juga mendukung program BNN Kabupaten Magelang serta Polri. “Dalam Perda ini, akan mengamanatkan banyak kebijakan mulai penganggaran hingga program kerja penanggulangan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Magelang untuk sesegera mungkin mengesahkan peraturan daerah ini.
Koresponden : Danang