Saiful Hadi Minta Sertifikasi Halal Bisa Dilayani di Tingkat Kabupaten

0
Foto: Saiful Hadi selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Kebumen – Tak jarang para pelaku usaha baik sektor UMKM maupun UKM kesulitan mengembangkan usaha lantaran terkendala mengurus sertifikasi halal yang masih menjadi kewenangan provinsi. Melihat keadaan itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Saiful Hadi meminta legalitas halal tersebut dapat diperoleh di tingkat kabupaten.

Langkah ini, lanjut Saiful yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Kebumen, dinilai mampu mendorong pelaku usaha bisa naik kelas. Sebab, dengan adanya sertifikasi halal diharapkan mampu menjangkau segmen pasar lebih luas baik tingkat lokal hingga internasional.

“Kita sudah memasuki persaingan global, kalau tidak dipersiapkan perangkatnya dari sekarang kita bisa jalan di tempat. Salah satu upaya kami permudah dalam memperoleh stampel halal,” kata Saiful saat kunjungan bersama Komisi A DPRD Jawa Tengah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Kebumen, Selasa (8/6/2021).

Setelah memiliki sertifikat halal, lanjut dia, produk-produk ini bukan tidak mungkin dapat bersaing untuk masuk ke sejumlah toko ritel modern sehingga berdampak pada omset penjualan.

“Kalau pertokoan modern mensyaratkan ada sertifikasi halal, mereka bisa apa? Padahal ada peluang pasar disana,” tuturnya.

Tak hanya itu, langkah tersebut dianggap Saiful akan memberi kepercayaan dan rasa aman antara konsumen dengan produsen pada setiap prodak yang akan dijual belikan.

“Dari sisi konsumen tentu ingin memiliki rasa aman saat menggunakan prodak. Begitu sebaliknya, produsen juga berharap dapat kepercayaan. Sertifikat halal ini kuncinya, tapi kalau mengurus saja harus ke provinsi ini kurang efektif,” jelasnya.

Upaya itu, tambah Saiful, juga selaras dengan regulasi berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

“Mempermudah sertifikasi halal ini juga tidak terlepas dari amanah Undang-Undang, output-nya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkasnya.

Koresponden : (MH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here