Respon Tegas PDI Perjuangan Rembang Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian

0

Kabupaten Rembang – Adanya oknum yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap PDI Perjuangan Rembang membuat jajaran Struktural Partai mengambil tindakan tegas, Jumat (26/6/2020).

Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan sesaat setelah Radio R dua B Topgonjol mengunggah pemberitaan di media sosial terkait Aksi PDI Perjuangan Rembang menuntut pembakaran bendera Partai di Mapolres Rembang pada Jum’at (26/6) lalu.

Ridwan, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Rembang mengungkapkan keprihatinan tiap kader dan simpatisan dari PDI Perjuangan Rembang.

“Ini jelas tidak benar, saya dan kita semua disini prihatin, oleh karenanya harus segera dilakukan tindakan tegas untuk mencegah aksi semacam ini terulang,” ujar Ridwan.

Atas tindakan pelecehan Partai yang telah dikagumi Ridwan sejak 1996, pihaknya meminta Tim Cyber Juang Rembang untuk segera mencari dan melacak keberadaan akun oknum yang mengujar kebencian tersebut.

Ridwan yang juga berprofesi sebagai pengacara turut membenarkan bahwa tindakan ini telah menciderai Pasal 27 (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 156 KUHP.

Tak butuh waktu lama, Tim Cyber PDI Perjuangan Rembang berhasil mengetahui keberadaan oknum yang melakukan ujaran kebencian dan akhirnya membawa oknum tersebut ke Kantor DPC PDI Perjuangan Rembang, Selasa (30/6).

Dalam pengakuannya, pria asli Kec. Kaliori yang sekarang berdomisili di wilayah Kec. Juana Kab. Pati tersebut mengungkapkan penyesalan atas apa yang telah diperbuat. Setelahnya, oknum tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta meminta maaf kepada seluruh kader PDI Perjuangan Kab. Rembang.

Koresponden: Moh Muzarudin