Kabupaten Klaten – Pemerintah Kab. Klaten kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini terdapat kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan yang diperketat, salah satunya adalah dalam sektor wisata.
Perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No. 443.5/0008989 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten No. 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kab. Klaten. Pembatasan obyek wisata tertuang dalam poin Q nomor 6. Dalam poin tersebut tercantum bahwa seluruh obyek wisata di Kab. Klaten harus ditutup setiap hari Sabtu dan Minggu pada pekan pertama dan ketiga.
Sedangkan untuk hari diluar ketentuan itu, obyek wisata boleh dibuka, namun tetap harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas, serta jam operasional dibatasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus diawasi ketat.
Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah Kab. Klaten akan menutup seluruh tempat wisata pada sabtu dan minggu mulai 19-20 Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kab. Klaten.
Hj. Sri Mulyani menambahkan, pembatasan obyek wisata di Kab. Klaten dilakukan, menyusul tingginya angka kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir ini. Saat ini, jumlah Covid-19 aktif mencapai 791 kasus, bahkan yang terbaru terdapat penambahan 125 kasus positif Covid-19 dalam sehari.
“Kami menginginkan agar masyarakat, khususnya para pengelola wisata dapat disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami berharap, seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, juga harus mematuhi aturan Pemerintah, agar semuanya berjalan normal kembali,” pungkas Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Koresponden : Wawan