Peran Aktif DPRD Kab. Banyumas Alokasikan Anggaran Berpihak kepada Rakyat

0

Kabupaten Banyumas – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kab. Banyumas, Agus Prianggodo memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dalam pencegahan Covid-19, baik secara penanganan kesehatan maupun dampak ekonomi. Pemerintah memberi respon dengan mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2020. Kebijakan tersebut sudah mulai dilaksanakan secara bertahap, diantaranya dengan melakukan pengawasan, pengalokasian serta pendistribusiannya dilakukan secara maraton yang berisi kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan untuk penanganan virus Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekenomian nasional dan daerah serta yang akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Maka dari itu, Anggota DPRD kabupaten Banyumas Fraksi PDI Perjuangan harus ikut berperan aktif untuk membantu merealisasikan kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam hal ini, Anggota DPRD kabupaten Banyumas melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait dengan penyaluran bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Banyumas kepada masyarakat. Proses penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pendistribusian pemberian bantuan.

Agus Prianggodo mengatakan, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta Badan Anggaran DPRD menjadi kunci utama dalam hal pengambilan keputusan yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan anggaran bersama seluruh Anggota Fraksi dengan tahapan melalui musyawarah Ranting di masing-masing Dapil untuk mengalokasikan dana reses yang menjadi kewenangan DPRD yang akan digunakan untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas No. 2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di kabupaten Banyumas serta perubahan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas tahun 2020 yang berpedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Perda tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang pada prinsipnya “wajib” dasar keputusan bersama tentang penyaluran dan penggunaan DAU TA. 2020 dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, Pendapatan Daerah menurun Rp. 90 Miliar. Pendapat DAU menurun lebih dari RP. 143 Miliar. DAK dihentikan hampir Rp. 67 Miliar. Dana penyesuaian Otonomi Daerah khusus menurun lebih dari Rp. 6 Miliar termasuk pendapatan pajak daerah menurun hampir Rp. 90 Miliar. Penghasilan Pengelolaan Aset Daerah menurun Rp. 8 Miliar serta Asumsi Pendapatan Daerah menurun lebih dari Rp. 303 Miliar.

“Kita akan mengambil langkah terakhir dengan merealisasikan program strategis Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman Menteri Keuangan dengan mengalokasikan anggaran DPRD sebesar Rp. 72 Miliar. Jika wabah virus Covid-19 terus berlanjut, maka seluruh kegiatan DPRD akan kami tunda, keuangan Sekretaris Dewan akan kami pangkas sebesar Rp. 20 Miliar serta tambah bankeudes sebesar Rp. 72 Miliar. Dengan demikian, kegiatan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banyumas akan dinonaktifkan untuk sementara waktu jika memang penanganan virus Covid-19 tidak kunjung selesai,” tutupnya.

Penulis: Egar