
Kabupaten Wonosobo – Regulasi mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik perannya sebagai fondasi maupun pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi, maupun dalam mengurai persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat saat membuka Rakor Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, bertempat di Pendopo Bupati, Selasa (14/9/2021).
Bupati juga menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari adanya regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Sehingga setiap kebijakan ada payung hukum yang jelas.
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonosobo itu menjelaskan, regulasi yang dimaksud adalah, terwujudnya peraturan daerah maupun peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah telah menyusun perda dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
“Namun demikian, seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, banyak regulasi di daerah yang belum terharmonisasi dengan peraturan-peraturan terbaru atau bahkan belum dapat tersusun,” ungkapnya.
Di sisi lain, kata dia, pelaksanaan peraturan daerah yang telah disusun juga masih banyak terdapat kelemahan, baik dari sisi pemahaman terhadap substansi materi peraturan daerah maupun kelemahan dari substansi pengaturannya itu sendiri.
Mengingat arti pentingnya keberadaan peraturan, maka perlu adanya perencanaan penyusunan peraturan agar tercipta tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib pelaksanaan.
“Diharapkan perangkat daerah dapat lebih mengetahui akan kebutuhan peraturan-peraturan dengan mengingat 3 hal penting, yang pertama peraturan yang akan disusun dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah maupun peraturan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi perangkat daerah. Yang kedua, peraturan yang akan disusun dalam rangka penyelarasan antara perda dengan peraturan di atasnya. Dan yang ketiga, peraturan yang akan disusun dalam rangka pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD),” pungkasnya.
Rakor Penyusunan Propemperda tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Wonosobo ini diikuti sekitar 40 peserta dari pimpinan perangkat daerah Wonosobo dan dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Sekda Wonosobo.
Koresponden: Hildan