Pemkab Jepara Tambah Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Menjadi 200 Miliar

0

Kabupaten Jepara – Mengacu pada Perda Kab. Jepara No. 16 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana pada hak dan kewajiban masyarakat, Pemkab Jepara segera mengambil langkah dan tindakan cepat dalam menangani pencegahan dan dampak dari Covid-19 di Kab. Jepara.

Saat ini Pemkab Jepara menambah Realokasi Anggaran penanganan Covid-19 menjadi sebesar Rp. 200 Milliar dari jumlah sebelumnya sekitar Rp. 33 Miliar. Penambahan jumlah anggaran penanganan Covid-19 itu sudah meliputi Jejaring kesehatan 12 Miliar, Jejaring Pengamanan Sosial (JPS) 137 Miliar dan Jejaring Pemulihan Ekonomi 40 Miliar.

“Sampai saat ini, Fraksi PDI Perjuangan melakukan fungsi pengawasan anggarannya dengan begitu ketat, dikarenakan dana yang mengalir begitu besar. Meskipun eksekutif dipegang oleh kita, akan tetapi kita punya peran penting dalam melakukan pengawasan ini,” ujar Junarso selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pada kesempatan tersebut, Junarso pun menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) masih menggarap petunjuk teknis (juknis) terkait Realokasi Dana Desa. Namun Fraksi PDI Perjuangan tetap mengupayakan adanya pemuktahiran data dengan cepat, yaitu validitas data masyarakat yang membutuhkan dan data kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus disediakan.

Dalam pemuktahiran data tersebut pun harus berlandaskan data-data real tanpa manipulatif, maka pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.

Koresponden: Faozan Mustofa