Pemerintah Izinkan Dana BOS Digunakan Untuk Membeli Kuota Data

0

Jakarta – Kepastian perizinan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim,  ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti merespon positif bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada pengajar dan peserta didik. Politikus PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV ini berharap, bantuan ini dapat meringankan beban guru dan peserta didik dalam membeli pulsa atau kuota data selama PJJ berlangsung.

“Kami berharap agar bantuan pulsa yang berasal dari APBN ini tepat sasaran, serta dapat bermanfaat bagi guru dan peserta didik. Semoga bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud tersebut dapat efektif dan efisien agar mampu menciptakan SDM yang unggul. Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM unggul tak boleh berhenti,” terang Agustina.

Agustina berpesan, agar pendistribusian pulsa dan kartu perdana yang dilakukan oleh Kemendikbud dapat tepat sasaran. Dirinya begitu berharap, supaya dana yang berasal dari APBN tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, bermitra dengan operator telekomunikasi yang memiliki sistem yang baik, jangkauan yang tersebar luas, dan kualitas yang terjamin, merupakan langkah yang harus terwujud.

“Saya meminta dalam memilih operator, Kemendikbud harus benar-benar jeli, harus bisa memilih operator yang memiliki sistem yang baik. Sehingga pulsa yang diberikan Kemendikbud benar-benar hanya dipergunakan untuk proses belajar mengajar. Selain itu, Kemendikbud harus dapat memilih operator yang memiliki jaringan yang baik. Jangan sampai Kemendikbud salah memilih operator telekomunikasi, sehingga pulsa yang diberikan untuk guru atau peserta didik tidak bisa dimanfaatkan maksimal dalam proses PJJ,”  tambah Agustina.

Lebih lanjut, Agustina juga meminta agar dalam memberikan bantuan, Kemendikbud juga memperhatikan kepada guru dan peserta didik yang sampai saat ini belum memiliki fasilitas telepon genggam. Sebab ketika Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh melakukan pemantauan di masyarakat, masih banyak guru dan peserta didik yang belum memiliki ponsel. Kendala lain yang ditemukan Panja PJJ adalah masih belum meratanya akses internet di daerah-daerah.

“Penting bagi Kemendikbud untuk memilih operator yang benar-benar memiliki akses internet yang luas dan terbaik. Kemendikbud harus memperhatikan rekomendasi yang diberikan Panja PJJ, termasuk dalam membuat materi PJJ,” tutup Agustina.