Patuhi Instruksi Pemerintah Pusat, Bupati Tiwi Akan Berlakukan PPKM Darurat di Purbalingga

1

Kabupaten Purbalingga – Pemerintah Kab. Purbalingga akan mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan penyebaran, serta penularan Covid-19 di Kab. Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Kab. Purbalingga masuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat. Sebab, Kab. Purbalingga termasuk dalam wilayah yang berada di level 3, dengan status zona orange. Perlu diketahui, bahwa PPKM Darurat harus dilaksanakan di Kab/Kota yang berstatus zona orange (level 3), serta zona merah (level) 4.

“Bagi Kab/Kota yang masuk dalam level 3 dan 4, wajib melaksanakan PPKM Darurat. Apabila tidak melaksanakan, maka Kepala Daerah yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat. Maka dari itu, Pemkab Purbalingga juga akan memberlakukan PPKM Darurat tersebut,” tutur Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi.

Bupati Tiwi menambahkan, terkait aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, mengacu pada aturan Pemerintah Pusat. Dalam aturan tersebut, kebijakan yang diberlakukan antara lain, adanya kebijakan Work From Home (WFH) kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali di sektor esensial, tempat wisata, serta tempat ibadah juga ditutup sementara.

“Kami masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait PPKM Darurat. Saya berharap, pemberlakuan PPKM Darurat nantinya bisa menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini, saya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Forkompimda, mengenai teknis pelaksanaannya,” imbuh Tiwi, yang juga Kader PDI Perjuangan Purbalingga.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil, untuk menekan penularan Covid-19. Sementara, sejumlah Kab/Kota di Jawa Tengah juga termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

“Wilayah eks Karesidenan Banyumas, selain Kab. Purbalingga, Kab. Cilacap, serta Kab. Banjarnegara juga masuk dalam level 3. Sedangkan, Kab. Banyumas masuk level 4. Sesuai aturan, daerah tersebut diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021,” pungkasnya.

Koresponden : Agung

1 COMMENT

Leave a Reply to Hades Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here