Kabupaten Purworejo – Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Casytha A. Kathmandu mengadakan Ramah Tamah bersama Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) di Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (25/07/2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalm jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kegiatan berkonsep Ramah Tamah dengan Mbak Casytha ini bertujuan untuk memfasilitasi silaturahim bersama IDP dan menjadikan kegiatan ini sebagai kesempatan menerima masukan penyandang disabilitas. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Bapak Dion Agasi Setiabudi yang pada kesempatan ini juga hadir bersama Muhammad Hajar Zainudin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Pada intinya kami nanti akan mendengarkan masukan Bapak/Ibu semua khususnya Penyandang Disabilitas, karena kami percaya semua warga negara dimata negara Republik Indonesia ini haruslah setara dan sama. Di Tahun 2024 ini Alhamdulillah Mbak Casytha sudah terpilih kembali untuk 5 tahun kedepan mewakili Jawa Tengah Anggota DPD RI ditingkat pusat, dan ditingkat Provinsi ada Pak Zainudin yang nanti akan siap membawa aspirasi ditingkat Provinsi”, Ucap Dion Agasi.
Senada dengan Dion Agasi, Muhammad Hajar Zainudin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa kelompok disabilitas memiliki hak yang sama dan sudah diatur dalam peraturan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Negara sudah memberikan ruang publik kepada teman2 disabilitas, termasuk ada Olimpiade Difabel. Saya yakin dibalik ketidak sempurnaan teman2 pasti ada keistimewaan. Dan saya ingin tahu, disabilitas purworejo ini memiliki usaha apa, mempunyai peluang apa, jadi Insyaallah saya setiap tahun itu mendapatkan dana aspirasi, semoga dapat membantu teman2 semua”, tambah Zainudin.
Selanjutnya, Casytha A. Kathmandu menceritakan terkait hambatan dalam pengawalan pengajuan hak alat bantu untuk disabilitas, misalnya berupa Kursi Roda. Casytha menganggap terkadang respon Dinas terkait penyediaan alat bantu ini sangat lambat.
“Karena Dinas Sosial ketika kita meminta satu kursi roda saja itu terkadang keluarnya bisa sampai 1-2 tahun, padahal dibutuhkan sekarang. Akhirnya saya mencoba memfasilitasi pengadaan dari uang pribadi saya — gaji saya setiap bulan. Awalnya permohonan dalam satu bulan hanya sekitar 10 kursi roda, namun seiring berjalannya waktu, permintaan kursi roda semakin banyak. Pada akhirnya, saya memutuskan untuk menggandeng stakeholders lain, salah satunya Kementerian Sosial. Dan Alhamdulillah kalau dicatat selama 4 tahun ini penyediaan kursi roda hampir Seribu lebih kursi roda sudah disalurkan untuk warga Jawa Tengah.”
Ketua Ikatan Disabilitas Purworejo Bapak Harnoto berharap kepada Mbak Casytha, Pak Zainudin, dan Pak Dion untuk mengawal kebutuhan disabilitas agar fasilitas IDP bisa memadai. Selain itu Harnoto juga berharap kepada pemerintah setempat segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk Disabilitas agar payung hukum disabilitas purworejo semakin kuat. Menanggapi hal tersebut, Dion Agasi Setiabudi, akan mengkomunikasikan ke Bupati dan terkait fasilitas dimohon IDP memberikan data fasilitas yang sedang dibutuhkan.
Dwi Setiawan