Mbak Yuni Dukung Larangan Mudik 2021

0

Kabupaten Sragen – Pemerintah telah menerbitkan aturan  larangan mudik lebaran mulai dari 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas Covid-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan koordinasi dengan Polres Sragen, untuk menerapkan penyekatan mulai, dari pintu masuk Sragen dari arah barat, timur, maupun utara.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini. Hal tersebut bertujuan agar semua dapat aman, serta dapat menghindari lonjakan Covid-19, akibat mobilitas masyarakat saat mudik. Sementara ini, Polres Sragen telah melakukan simulasi. Kami selaku Pemerintah Kab. Sragen mendukung penuh terkait larangan tersebut,” tutur dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui di Ruang Kerjanya, (Rabu, 21/4/2021).

Kusdinar Untung Yuni Sukowati menambahkan, tahun lalu tercatat sebanyak 10 ribu perantau, kembali ke kampung halaman di Kab. Sragen, di tengah Pandemi Covid-19. Berdasarkan data, dalam kurun waktu dua hari saja, dapat mencapai 1.400 pemudik tiba di Kab. Sragen, pada April 2020 lalu.

“ Pada saat itu, Tim Satgas penanganan Covid-19 bekerja, untuk memantau masyarakat yang melakukan mobilitas. Saat ini, kami memberikan pemahaman, bahwa untuk tahun ini, masyarakat perantau dilarang untuk mudik,” imbuh Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Mbak Yuni juga menjelaskan, tahun ini pihaknya meminta kepada para Kepala Desa se-Kab. Sragen, untuk membuat konten, agar bisa menyapa para warganya yang berada di perantauan yang tidak mudik. Para Kepala Desa diminta untuk membuat video himbauan. Sedangkan, masyarakat yang berada di perantauan akan bersilaturahmi secara virtual.

Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here